ICC Tolak Permintaan Israel untuk Cabut Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

ICC Tolak Permintaan Israel

Den Haag – Mahkamah Pidana Internasional (ICC) secara tegas menolak permintaan Pemerintah Israel untuk mencabut surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Keputusan ini memicu sorotan tajam dari berbagai pihak dan memperkuat posisi ICC dalam menegakkan keadilan internasional di tengah kompleksitas konflik Israel-Palestina.

Surat perintah penangkapan tersebut sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut ICC, Karim Khan, yang menduga Netanyahu bertanggung jawab atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konteks agresi militer Israel di Jalur Gaza. Penolakan ICC terhadap permintaan Israel tersebut menegaskan bahwa proses hukum internasional akan tetap berjalan tanpa intervensi politik.

Latar Belakang Surat Penangkapan

ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant pada Mei 2025. Langkah ini diambil setelah penyelidikan mendalam yang mengaitkan keduanya dengan tindakan militer yang menyebabkan kematian warga sipil, penghancuran infrastruktur sipil penting, serta dugaan penggunaan kekuatan berlebihan dan tidak proporsional dalam operasi di Gaza.

Netanyahu menyebut tuduhan itu sebagai “penghinaan” dan “serangan terhadap hak Israel untuk membela diri.” Namun, ICC menekankan bahwa dasar penerbitan surat penangkapan bukanlah soal pembelaan negara, melainkan dugaan pelanggaran hukum humaniter internasional.

Alasan Penolakan ICC

Dalam pernyataan resminya, ICC menegaskan bahwa permintaan Israel untuk mencabut surat penangkapan tidak memenuhi kriteria hukum yang ditetapkan oleh Statuta Roma. Mahkamah menolak segala bentuk tekanan politik dan memastikan proses hukum berlangsung adil, independen, dan sesuai prinsip universalitas hukum pidana internasional.

“Tak ada satu pun negara yang berada di atas hukum internasional, termasuk negara demokrasi,” ujar seorang pejabat ICC yang tidak disebutkan namanya.

Reaksi Global

Penolakan ICC ini memicu reaksi beragam dari komunitas internasional. Negara-negara Barat seperti Jerman, Prancis, dan Inggris menyerukan penghormatan terhadap proses hukum ICC meskipun menyatakan keprihatinan atas eskalasi konflik.

Sementara itu, beberapa negara Global Selatan menyambut baik keputusan ICC sebagai langkah penting dalam memastikan akuntabilitas atas kejahatan perang, yang selama ini sering kali tidak tersentuh oleh proses hukum.

Dampak Terhadap Diplomasi Israel

Keputusan ini memberi tekanan diplomatik yang signifikan terhadap Israel. Beberapa negara yang tergabung dalam Statuta Roma – termasuk anggota Uni Eropa – secara hukum berkewajiban menangkap Netanyahu jika ia memasuki wilayah mereka. Situasi ini membatasi ruang gerak diplomatik Netanyahu secara drastis dan memperburuk isolasi internasional terhadap pemerintahannya.

Beberapa analis menyebut ini sebagai momen “pengucilan hukum” bagi pemimpin Israel, yang selama ini dianggap kebal dari tuntutan internasional meskipun ada catatan pelanggaran kemanusiaan.

Kesimpulan

Penolakan ICC terhadap permintaan Israel menegaskan bahwa supremasi hukum internasional tetap menjadi fondasi dalam menyelesaikan konflik bersenjata dan pelanggaran HAM berat. Meski akan terus menjadi kontroversi politik, keputusan ini menciptakan preseden penting bagi penegakan keadilan internasional dan menunjukkan bahwa tidak ada pemimpin dunia yang kebal hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *